MOTOR Plus-online.com - Satuan lalulintas polrestabes Bandung berhasil mengamankan pengendara yang melakukan pengawalan menggunakan motor pribadi dengan menggunakan sirine dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dalam postingannya di Facebook TMC Polrestabes Bandung, pihaknya langsung mengamankan dan menilang kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.
Untuk diingat, penggunaan aksesori rotator, sirine, dan strobo sudah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Secara spesifik aturan tersebut terdapat di pasal 59 yang berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.
Baca Juga: Kebanyakan Gaya, Yamaha NMAX Pakai Sirine dan Rotator Kawal Turing, Langsung Ditilang Polisi
Baca Juga: Demam Potong Sepatbor Motor Yamaha NMAX, Tampilan Jadi Makin Seksi
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Lebih lengkapnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain Yamaha Aerox 155 yang menggunakan sirine, TMC Polrestabes Bandung juga mengamankan Yamaha NMAX yang memakai rotator dan sirine.