MOTOR Plus-online.com - Himbauan untuk pemilik kendaraan pribadi baik motor atau mobil, jangan memakai sirine atau rotator.
Kedua alat itu hanya digunakan khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas lainnya.
Polisi tidak akan mentolerir pengguna sirine dan rotator di kendaraan pribadi untuk ditilang.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Kebanyakan Gaya, Yamaha NMAX Pakai Sirine dan Rotator Kawal Turing, Langsung Ditilang Polisi
Baca Juga: Tren Speedometer Motor Yamaha NMAX Warna-warni, Modalnya Cuma Rp 100 Ribuan
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pemakaian rotator dan sirine kembali digunakan oleh seorang bikers Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan turing.
Dikutip dari akun Instagram @agoez_bandz4, Satuan Lalulintas Polsek Bojong Loa Kidul kembali menilang pengendara Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan.
Menurut akun Instagram @tmcpolresbandung, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan sirine atau rotator untuk pengawalan apapun.