MOTOR Plus-online.com - Banyak pelanggaran yang dilakukan pemotor di jalanan.
Bukan cuma enggak pakai helm atau melawan arah, motor juga sering enggak dilengkapi dengan TNKB alias pelat nomor.
Padahal pelat nomor berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.
Selain jatuh di jalanan, pelat nomor motor juga sering dicopot secara sengaja pemiliknya.
Baca Juga: Curhat Pemilik Motor Yamaha NMAX Lemes Nunggu Pelat Nomor, 23 Hari Motor Cuma Dipanasin
Baca Juga: Mencekam, Polisi Diserang Pakai Pisau Saat Penangkapan Maling Mobil di Banyuwangi, Pemotor Ketakutan
Saat ada razia, pemotor kocar-kacir ketakutan ditilang polisi.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengenai pelat nomor motor yang enggak terpasang?
Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) sebenarnya sudah diatur dengan jelas.
Hal ini bisa dilihat pada pasal Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi: