MOTOR Plus-online.com - Aksi pengguna jalan yang tidak sabar saat melewati perlintasan kereta api memang masih sering terjadi.
Padahal, aturannya sudah sangat jelas dan ada dendanya apabila melanggar.
Hal itu tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.
Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.
Baca Juga: Terungkap Fakta Video Pria Pukul Pemotor dan Tersungkur Usai Dibalas Hantaman Helm, Warga Kewalahan
Baca Juga: Curhat Pembeli Yamaha NMAX Susah Dengan Cara Cash Tapi Banyak Tawaran Gak Ditanggapi, Berujung Debat
Meski begitu, sesama manusia pasti ada rasa untuk ingin tolong menolong apabila melihat sebuah kendaraan yang terjebak di perlintasan kereta api.
Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id ini.
Pada video terlihat sebuah mobil Honda Mobilio yang terjebak saat menyebrangi perlintasan kereta api.
Saat itu palang pintu perlintasan sudah tertutup, sehingga mobil tersebut terjebak dan tidak bisa lewat.