MOTOR Plus-online.com - Banyak pemotor berteduh di bawah flyover, ketika hujan atau siang terik.
Dengan alasan tidak bawa jas hujan atau malas basah, pemotor ini rela menunggu di bawah flyover.
Namun kalau sudah ramai, banyak motor yang parkir justru menghalangi kelancaran lalu lintas.
Lantas, apakah ada aturan dari pemerintah yang menindak pemotor, yang berteduh di bawah flyover?
Baca Juga: Komponen Motor Yamaha NMAX Anti Tabrakan Sudah Dijual Lewat Online
Baca Juga: Begini Wujud Honda Supra GTR 150 Facelift 2019, Bakal Diluncurkan di GIIAS?
Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, semua perlakuan berkendara di jalan sudah diatur dalam Undang-undang.
Termasuk bagi pemotor yang berhenti karena suatu hal, misalnya meneduh di flyover waktu hujan.
Bila aturan tidak diindahkan, petugas akan melakukan tindakan berupa tilang.
Ketentuan mengenai berhenti dan parkir, tertulis di Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).