MOTOR Plus-online.com - Sering terlihat motor tanpa dilengkapi kaca spion.
Selain melanggar, motor tanpa spion bisa menyebabkan kecelakaan.
Saat akan berbelok atau memutar arah, pemotor bisa melihat situasi jalan di belakang lewat spion.
Saat dipastikan aman, pemotor bisa berbelok atau memutar arah.
Baca Juga: Sudah 11 Hari Berlalu, Sopir Toyota Yaris Misterius yang Tewaskan Pemotor Perempuan Belum Tertangkap
Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pemotor Ngamuk Hajar Kaca Honda HRV Pakai Helm, Langsung Dilindas
Tapi alangkah repot dan bahayanya kalau motor tanpa dilengkapi kaca spion.
Lalu hukuman seperti apa yang dihadapi pemotor saat kendaraannya tanpa dilengkapi kaca spion?
Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.