Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data kendaraan bila (STNK) mati 2 tahun berturut-turut.
Karena secara aturan sudah jelas tertuang dalan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Targetnya tahun ini direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan motor.
Ternyata bukan hanya kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun yang akan dihapus datanya.
Baca Juga: Gak Kuat Gotong Kawasaki Ninja 250, Maling Buang Motor Curian di Pinggir Jalan
Baca Juga: Sedih, Driver Ojol Ini Dibully Netizen Gara-gara Cuma Mau Antar Pria dan Tolak Penumpang Cewek
Tapi ada kendaraan lain yang kerana faktor tertentu bisa dihapus datanya.
Misalnya "Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri yang dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut dia juga kebijakan penghapusan data kendaraan bukan hanya yang STNK mati 2 tahun, tapi ada faktor lain sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: