Find Us On Social Media :

Tidak Hanya STNK Mati 2 Tahun Yang Akan Dihapus Datanya Tapi Ada Juga Karena Faktor Ini

By Aong, Jumat, 12 Juli 2019 | 15:06 WIB
Tahun registrasi di STNK berubah menjadi lebih muda. (Facebook.com/Yoppy Ha es)

Baca Juga: Puluhan Kali Kena Order Fiktif, Perkumpulan Driver Ojek Online Laporkan Pelaku ke Polisi

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BERLAKU Secara Nasional! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus