MOTOR Plus-online.com - Tragedi tabrak lari di Overpass Manahan solo menggungkap banyak kesalahan pelaku pengemudi mobil yang kabur dan menghilangkan nyawa Retnoning Tri.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, dari rekaman CCTV yang ada pelaku memiliki beberapa kesalahan.
"Ya kalau di junto bisa banyak kesalahannya, makanya menyerahkan dirilah agar ada itikad baik dari pada sanksi maksimal," tegas Kompol Busroni, Kamis (11/7/2019).
Beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pelaku seperti melaju diatas kecepatan yakni 80 km/jam.
Baca Juga: Becak Hantu Gegerkan Kota Medan, Kawanan Penjahat Bermotor Incar Rumah dan Toko Warga
Baca Juga: Gak Kuat Gotong Kawasaki Ninja 250, Maling Buang Motor Curian di Pinggir Jalan
Kedua, Pelaku mendahului kendaraan lain didepannya dalam kondisi tidak aman.
Ketiga, pelaku melewati marka jalan yang tidak terputus.
Ancaman dari apa yang dilakukan yakni tertuang pada pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Maksimal 6 tahun penjara," kata Kompol Busroni pada Wartawan.