MOTOR Plus-online.com - Bagi yang masa berlaku STNK sudah habis lebih dari 2 tahun segera diperpanjang.
Caranya dengan bayar pajak dan dendanya.
Bagi yang tidak mau kena denda ikuti bulan pengampunan pajak.
Biasanya setiap daerah ada bulan pengampunan denda pajak.
Baca Juga: Geger! Driver Ojol Terciduk Narik Pakai Honda PCX Electric, Pas Berhenti Suara Motor Gak Terdengar
Bila masa STNK motor lewat dari 2 tahun terancam jadi barang rongsok dan dikiloin karena data kendaraan akan dihapus.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila STNK mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.