Find Us On Social Media :

Dua Pemotor Habis-habisan Dibully Netizen, Paksa Petugas Buka Palang Jalur Busway

By Fadhliansyah, Selasa, 16 Juli 2019 | 07:55 WIB
Dua orang pemotor nekat masuk jalur Transjakarta (busway) (IG/@agoez_bandz4)


MOTOR Plus-online.com - Seperti yang kita tahu, masih banyak pemotor yang bandel dengan nekat menerobos jalur Transjakarta (busway).

Hal tersebut biasanya dilakukan dengan alasan terburu-buru dan untuk menghindari kemacetan.

Padahal sesuai namanya, jalur Transjakarta hanya boleh dilewati oleh bus Transjakarta saja.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Wuih, Honda X-ADV 150 yang Siap Menjegal Yamaha NMAX Akan Dibekali Fitur Keyless dan Sok Upside Down?

Baca Juga: Tampang Gagah dan Fitur Canggih, Nih Perkiraan Harga Motor Baru Honda X-ADV 150

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nah, salah satu aksi pengendara motor yang nekat menerobos busway terekam dalam video dan viral di media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4.