Baca Juga: Video Detik-detik Pengendara Kawasaki Z250 Terpelanting, Ban Selip Motor Rebah di Aspal
Karena sopir truk terus melaju, akhirnya kawanan bajing loncat berhasil menjarah barang.
Aksi bajing loncat memang sering terjadi dan beberapa warga yang melihat enggak berani teriak karena takut diancam pelaku.
Sementara itu, para pelaku bajing loncat (pencurian) sendiri bisa dijerat Pasal 362- Pasal 367 KUHP.
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,-
Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Simak videonya di bawah ini: