MOTOR Plus-online.com - Penilangan berdasarkan pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah dilakukan.
Setelah beberapa waktu penerapannya, disebutkan penilangan ini efektif menjaring pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Tapi, banyak yang penasaran seperti apa isi surat tilang elektronik tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengoreksi bahwa yang ada adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang elektronik.
Baca Juga: Murah Mana Harga Motor Honda X-ADV 150, Honda PCX 150 dan Yamaha NMAX?
Baca Juga: Video Bajing Loncat Jarah Truk di Siang Bolong, Nyawa Pengendara Mobil Perekam Pencurian Terancam
"Namanya surat konfirmasi. Surat tersebut nanti dikirimkan ke alamat identitas yang ada di kendaraan bermotor," ucap Nasir saat dihubungi kompad.com Selasa (16/7/2019).
Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.
Surat tersebut berisi pernyataan yang kira-kira berbunyi, apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terrekan lewat kamera ETLE?
Surat tersebut juga menyediakan petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.