Find Us On Social Media :

Street Manners: Lihat Pemotor Buang Sampah Sembarangan? Laporkan, Bisa di Penjara dan Denda Rp 12 Juta

By Ahmad Ridho, Senin, 22 Juli 2019 | 09:14 WIB
Ilustrasi pemotor buang sampah sembarangan. (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Sampah yang berserakan di jalan raya dipastikan karena ulah pemotor atau pengendara mobil.

Buang sampah sembarangan merupakan contoh perilaku yang buruk dalam kehidupan sehari-hari.

Tingkah ini mencerminkan sifat seseorang yang tidak peduli akan dampak yang akan terjadi kedepannya jika membuang sampah sembarangan.

Dalam urusan berkendara dengan motor atau mobil, ada saja pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga: Sadis, 4 Hari Dilaunching Grup Motor Honda ADV 150 Langsung Dibentuk, Helm Adventure Bertebaran

Baca Juga: Kehadiran Skutik Adventure Honda ADV 150 Bikin Geger, Pemilik Honda Vario 150 Langsung Bikin Tandingan

Misalnya pembuangan sampah seperti kemasan makanan ringan, tisu, botol minuman, plastik, bahkan puntung rokok ke jalan tempat melintas kendaraan.

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.

Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.