Find Us On Social Media :

Gak Ada Ampun, Polisi Tangkap dan Tilang Pemakai Knalpot Brong, Wajah Pemotor Mendadak Lesu

By Ahmad Ridho, Selasa, 23 Juli 2019 | 07:50 WIB
Pengguna knalpot brong ditilang polisi di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin. (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Polisi sudah beberapa kali mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau racing.

Knalpot bersuara bising ini dinilai menyalahi aturan dan rawan bentrokan.

Polisi juga sudah beberapa kali merazia dan menilanh motor pakai knalpot brong.

Tapi masih ada beberapa pemotor yang masih nekat dan bandel sehingga ditilang.

Baca Juga: Ikut Test Ride Skutik Adventure Honda ADV 150, Pemilik Yamaha NMAX Mengaku Galau dan Curhat Panjang Lebar

Baca Juga: Harga Motor Honda ADV 150 Beda Tipis dengan Yamaha NMAX, Pemilik NMAX Ramai-ramai Komentar Begini

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, pemotor langsung ditangkap dan ditilang polisi saat melintas di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.

Enggak ada ampun, surat tilang langsung ditulis dan diberikan kepada pemotor yang masih nekat memakai knalpot brong.

Dari foto yang diunggah, ada motor Kawasaki Ninja, Yamaha V-Ixion dan Honda BeAT yang ditangkap karena memakai knalpot brong.

Lalu apa hukuman untuk pengguna knalpot brong? Dari mulai penjara sampai denda.