Baca Juga: Geger Kehadiran Skutik Adventure Honda ADV 150, Yamaha Aerox Facelift Adventure Siap Menghadang
"Saat itu Brigadir Natan memberhentikan kendaraan dengan nomor polisi B 1980 PRF berwarna hitam yang melanggar lampu merah," ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan bahwa awalnya kendaraan itu telah diberhentikan oleh Aipda Deni Risdiana, namun tetap tidak berhenti.
Kemudian, Brigadir Natan berusaha memberhentikan mobil tersebut.
Nahasnya, mobil itu justru menambah laju kendaraan hingga Brigadir Natan tertabrak sampai tergusur sejauh 100 meter di samping Salon Anata Jalan Pasir Kaliki, Bandung.
"Setelah kendaraan berhenti, Brigadir Natan memeriksa identitas pelaku/pengendara mobil tersebut.
Kemudian, ia memeriksa kondisi kendaraan tidak ditemukan barang-barang berbahaya dan langsung menilang SIM pegendara," ujar Trunoyudo menjelaskan kronologi.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa pengendara merupakan seorang pria berumur 24 tahun.
Atas kejadian itu, pihak Kepolisian mengambil tindakan tegas, seperti memeriksa awal anggota Polantas, mencari saksi-saksi, mendatangi TKP, dan membuat laporan.
Berikut videonya.