Find Us On Social Media :

Palembang Geger, Video Dua Anggota Satpam Sengaja Tebar Puluhan Paku di Depan Pom Bensin, Netizen Langsung Bereaksi

By Ahmad Ridho, Sabtu, 27 Juli 2019 | 08:10 WIB
Dua orang satpam sengaja menyebar ranjau paku di depan pom bensin seberang OPI Mall, Palembang. (FB Amin Masitoh)

MOTOR Plus-online.com - Ranjau paku sangat merugikan pemotor dan pengendara mobil.

Ban tiba-tiba gembos dan hal ini merupakan kerjaan oknum tukang tambal ban.

Enggak jarang pemotor mengeluh harga tambal ban dan ganti ban dalam yang selangit.

Pelaku penyebar ranjau paku bisa dipidana dan terancam penjara selama 9 tahun.

Baca Juga: Harga Bekas Yamaha NMAX Dan Honda PCX 150, Selisihnya Banyak Bro

Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Walaupun ancamannya berat, dua oknum satpam malah sengaja menebarkan puluhan paku di depan sebuah pom bensin di seberang OPI Mall, Palembang pada Jumat (26/7/2019) kemarin.