Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin

By Ahmad Ridho, Sabtu, 27 Juli 2019 | 09:05 WIB
Dua satpam menyebar ranjau paku di depan pom bensin untuk mengusir taksi online yang sering mangkal berjam-jam. (FB Amin Masitoh)

Baca Juga: Mencekam, Honda BeAT Tertancap di Ban Depan Bus Agra Mas, Dua Orang Terkapar di Aspal

Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.

Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Taksi online mangkal, dua satpam tebar ranjau paku. (IG @palembang.update)

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Simak videonya dengan membuka link di bawah ini:

https://www.facebook.com/amin.setiawan1/videos/2401685606555109/