Find Us On Social Media :

Ketar-ketir, Tukang Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan Segera Ditertibkan Polisi, Ini Alasannya

By Fadhliansyah, Senin, 29 Juli 2019 | 08:13 WIB
Aturan pelat nomor ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009 ()


MOTOR Plus-online.com - Gak sedikit pengguna kendaraan seperti motor atau mobil yang membuat pelat nomor di pinggir jalan.

Kalau untuk pengguna motor, biasanya dilakukan karena pelat nomor asli hilang atau terjatuh di jalan.pela

Karena ogah ribet, pemotor biasanya lebih memilih untuk membuat pelat nomor baru ke tukang pelat nomor di pinggir jalan.

Begitu pula dengan pengendara mobil, banyak yang membuat pelat nomor palsu untuk mengakali aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin

Baca Juga: Merinding, Postingan Terakhir Pembalap Nasional Arif Murizal Sebelum Tutup Usia di MotorPrix Riau

Alasan-alasan tersebut yang membuat Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menertibkan para pembuat pelat nomor kendaraan yang ada di pinggir jalan.

Selain itu menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, membuat pelat nomor di pinggir jalan itu tidak resmi.

"Karena material pelat dan lain sebagainya berbeda dengan yang dibuat oleh polisi dan hanya Polri yang berwenang membuat pelat nomor kendaraan," ujar Arif seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (29/7/2019).

"Bahkan pembuat pelat nomornya pun bisa dikenakan pidana, karena yang diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan itu yang kondisinya mendadak dan penting, seperti hilang dan lain sebagainya," sambung Arif.