Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat

By Indra Fikri, Selasa, 30 Juli 2019 | 13:50 WIB
Video cara atasi getar dan berisik plat nomor motor (youtube.com/motorplus)

MOTOR Plus-online.com - Buat yang pernah mengalami kerusakan atau kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor, ternyata bisa bikin ulang secara resmi loh.

Biasanya plat nomor rusak karena parkir yang sering tersenggol motor lain, atau hilang terjatuh saat di jalan raya.

Nah, jangan pernah menggunakan plat nomor yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.

Kini plat nomor tersebut dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

 Baca Juga: Sedih Meneteskan Air Mata Driver Ojol Dapat Order Kopi Ratusan Ribu Rupiah Begitu Diantar Alamatnya Rumah Kosong, Besok Makan Apa

Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan Moge BMW S1000RR di Flyover, Korban Tewas Kepala Terlepas Akibat Hal Ini

Samsat membuka layanan penggantian plat nomor kendaraan tersebut.

Ini juga berlaku bagi plat nomor kendaraannya hilang.

"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik.

Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019)