Find Us On Social Media :

Jangan Asal Gaya, Polisi Sebut Pelat Nomor yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang

By Fadhliansyah, Selasa, 30 Juli 2019 | 14:55 WIB
Ilustrasi pelat nomor aneh (IG/@polantasindonesia)

MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit bikers yang memodifikasi tampilan pelat nomor motornya agar terlihat lebih menarik.

Karena masih ada yang menganggap tampilan pelat nomor standar itu kurang 'cantik'.

Salah satu modifikasi pelat nomor yang paling banyak dilakukan, adalah mengecat ulang serta memberikan cutting sticker pada angka dan hurufnya.

Apakah itu termasuk modifikasi pelat yang dilarang?

Baca Juga: Sedih Meneteskan Air Mata Driver Ojol Dapat Order Kopi Ratusan Ribu Rupiah Begitu Diantar Alamatnya Rumah Kosong, Besok Makan Apa

Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan Moge BMW S1000RR di Flyover, Korban Tewas Kepala Terlepas Akibat Hal Ini

"Aturannya enggak boleh, karena itukan sudah diatur oleh beberapa warna. Jadi harus ada surat keputusannya. Begitu juga warna lainnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

Namun berbeda dengan yang gunakan lampu pada pelat nomor itu sah-sah saja.

"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting pelat nomor/TNKB, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan untuk menerangkan saja," tegasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa model pelat kendaraan bermotor yang menjadi incaran polisi karena melanggar Pasal 68 UU 22 Tahun 2009.