Baca Juga: Posting Foto-foto Motor Skutik Yamaha NMAX Terbaru 2020, Bikers Ini Cuma Terdiam Dibully Netizen
Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.
Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).
Ancamannya jelas pelaku bisa mendekam dipenjara selama 9 tahun.
Karena kasus penyebaran ranjau paku viral, polisi langsung mengambil tindakan.
Dikutip dari akun Instagram @video_jurnalis, kepolisian dari resort Kota Palembang, Sulawesi Selatan langsung menciduk kedua oknum satpam tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti paku dan video yang beredar luas di media sosial (medsos).
Rencananya, kedua pelaku tersebut akan diserahkan dan diproses hukum di Polsek Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Baca Juga: Maling Dijamin Putus Asa, Segini Biaya Pasang Kunci Keyless di Skutik Yamaha NMAX yang Sering Dicuri
Simak videonya di bawah ini: