MOTOR Plus-online.com - Bukan sekali dua kali insiden kecelakaan yang melibatkan pemotor.
Sudah banyak korban jiwa akibat insiden kecelakaan di jalan raya.
Sebenarnya, aturan batas kecepatan motor sudah diatur, namun masih banyak yang melanggar.
Dikutip MotorPlus-online dari berbagai sumber, kecepatan motor yang aman sudah diatur untuk meminimalisir kecelakaan.
Baca Juga: Atap Honda Brio Terangkat Hantam Bus AKDP, 2 Tewas Terjepit Bodi Mobil, Pemotor Ketakutan
Baca Juga: Warga Berhamburan, Bodi Honda Vario Terkelupas Adu Banteng Lawan Mobil, Pemotor Tewas di Lokasi
Pertama paling rendah kendaraan bermotor menempuh kecepatan 60 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Dan untuk paling tinggi hingga 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Kemudian ketika melintas jalan antar kota kecepatan yang ditempuh paling tinggi 80 km/jam.
Dan ketika melintas di kawasan perkotaan paling tinggi ditempuh dengan kecepatan 50 km/jam.