Find Us On Social Media :

Waspada, Polisi Incar 7 Variasi Pelat Nomor Motor, Ketangkap di Jalan Langsung Setor Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Senin, 5 Agustus 2019 | 13:17 WIB
Ilustrasi pelat nomor cantik. (IG @suksesmotor_lisa)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi plat nomor kendaraannya.

Namun tahukah anda bahwa modifikasi tersebut sebenarnya melanggar Undang Undang Lalu Lintas.

Karena itulah kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Baca Juga: Atap Honda Brio Terangkat Hantam Bus AKDP, 2 Tewas Terjepit Bodi Mobil, Pemotor Ketakutan

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.

Menurut Budiyanto, ada tujuh model pelat nomor kendaraan yang diincar polisi.

Ketentuannya adalah sebagai berikut ini :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.