MOTOR Plus-online.com - Aturan menyalakan lampu di siang hari demi menghindari kecelakaan.
Pengendara mobil bisa memastikan di samping atau di belakang ada motor dari sorotan lampu depan.
Naik motor malam maupun siang, lampu depan harus menyala kalau lupa bisa ditilang polisi.
Aturan tersebut telah tertuang pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Dulu Jadi Rebutan, Harga Bekas 'Kakak Kandung' Yamaha NMAX Cuma Segini, Peminat Juga Jarang
Baca Juga: Bikin Klepek-klepek, Profil Polwan Cantik Briptu Hikma, Rela Pindah Tugas ke Afrika Misi Kemanusiaan
"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu," bunyi Pasal 107.
Kemudian, pada ayat kedua juga dinyatakan pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Nah, pelanggaran ini yang sering terjadi, dimana pengguna motor masih banyak yang tidak mengindahkan peraturan ini.
Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi terkhusus untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.
Baca Juga: Gak Perlu Repot ke Bengkel, Ganti Kampas Rem Skutik Yamaha NMAX Cuma Butuh 3 Kunci
Bagi yang pengguna jalan yang melanggar akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.