MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bermaksud untuk menurunkan polusi udara di Jakarta.
Salah satu caranya, yaitu dengan memperluas kawasan ganjil genap di Ibu Kota.
Namun, yang wajib mematuhi aturan ini hanyalah kendaraan bermotor atau kendaraan yang berbahan bakar bensin atau solar.
Anies mengistimewakan kendaraan listrik, karena tidak menyumbang polusi udara.
Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Didenda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun
Baca Juga: Dulu Jadi Rebutan, Harga Bekas 'Kakak Kandung' Yamaha NMAX Cuma Segini, Peminat Juga Jarang
"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kendaraan listrik sekarang ini belum ada di jalan.
Di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga tidak disebutkan tentang kendaraan listrik.
"Jadi, kalau misalnya dibilang kendaraan listrik tidak kena ganjil genap, ya benar. Kendaraannya kan belum ada," ujar Nasir, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).