MOTOR Plus-online.com - Indonesia punya tiga jalan tol yang bisa dilewati motor. Pasti belum banyak yang tahu ya?
Beberapa waktu lalu sempat ada wacana usulan kebijakan sepeda motor masuk jalan tol.
Hal ini sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata dan kemampuan ekonomi.
Namun sebenarnya, sudah ada regulasi resmi yang mengatur bahwa motor bisa memasuki jalan tol loh.
Baca Juga: Video Maling Gasak Skutik Yamaha NMAX, Netizen Sampai Bingung Pelaku Gak Pakai Kunci Letter T
Dilansir dari TribunJateng.com, kebijakan itu tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009.
Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian setelah direvisi, dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.