MOTOR Plus-online.com - Banyak akal dilakukan pengedar narkoba, dalam menyembunyikan akal bulusnya.
Seperti dialami Dahyuni (55), pemilik kontrakan yang disewa salah seorang tersangka peredaran ganja.
Pengedar ganja itu ditangkap BNN, di lapangan SDN 02 Kramat Jati Pagi.
Dahyuni mengatakan, sebelum ditangkap, dirinya sempat melihat para tersangka membawa sejumlah mesin kompresor angin di depan rumahnya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Tertutup Ilalang Padi Kejutkan Petani di Parung, Maling Ketakutan Motor Dibuang
Baca Juga: Magelang Mencekam, Bentrokan Rombongan Pemotor Lawan Debt Collector Pecah, Satu Orang Terkapar
Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, Dahyuni yang merupakan tetangga tersangka ini pun menanyakan kepada para tersangka, akan tabung kompresor yang dibawa itu.
Kepada dirinya, para tersangka mengaku ingin buat usaha bengkel motor.
"Mereka lewat sini saya tanya buat apa itu tabung kompresor, bilangnya mau usaha bengkel ya kita mah namanya orang tua ya bagus lihat anak muda mau usaha gitu," kata Dahyuni saat diwawancarai (9/8/2019).
Dahyuni menambahkan, sejumlah tabung kompresor itu ditaruh di rumah tersangka, yang tak jauh dari rumah Dahyuni.