Find Us On Social Media :

Tinggalkan Tugas Selama 62 Hari dan Lebih Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Akhirnya Dipecat

By Fadhliansyah, Sabtu, 10 Agustus 2019 | 11:44 WIB
Iptu Triadi absen selama 62 hari, dan lebih memilih jadi tukang ojek (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Seorang perwira polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Polisi tersebut adalah inspektur Satu Triadi, dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Sanksi PTDH itu dikeluarkan karena Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar pada hari Jumat (9/8/2019), kemarin.

Baca Juga: Kramat Jati Geger, Pura-pura Usaha Bengkel, Kompresor Dipakai Simpan Benda Haram

Baca Juga: Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhardt, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.