Find Us On Social Media :

Ini Alasan Polisi Bisa Menilang Motor Yang Mati Pajak Tahunannya

By Aong, Minggu, 11 Agustus 2019 | 11:15 WIB
Kolom PENGESAHAN STNK harus distempel setiap tahun (tanda panah merah). Dilakukan ketika perpanjang pajak (Aong)

Pajak tahunan harus dibayar dan kolom PENGESAHAN STNK distempel (Aong)

Demikian juga setiap 5 tahun sekali, STNK yang masa berlakunya sudah habis itu, pajaknya otomatis tidak aktif juga.

"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.

Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Sempat Viral Video Bule Ngamuk dan Tendang Pemotor Sampai Jatuh, Korban Akhirnya Melapor ke Polisi

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.

Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Perlu diketahui, jika Anda menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda, tetapi bisa juga ditilang oleh polisi.