MOTOR Plus-online.com - Meski sudah tahu dilarang, tapi masih banyak pengendara motor yang nekat melewati jalur Transjakarta.
Buat brother yang belum tahu, aturan melewati jalur Transjakarta sebenarnya sudah ada.
Dan dendanya juga lumayan lho, bisa sampai Rp 500 ribu lho.
Penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Enggak cuma dendanya, banyak juga pemotor yang menjadi korban kecelakaan saat melintas di jalur Transjakarta.
Salah satu kebandelan yang dilakukan pemotor pun sempat diunggah di akun Instagram @jktinfo.
Pada video, terlihat seorang pengendara motor Yamaha Fino tengah mengangkat motornya seorang diri melewati pembatas jalur Transjakarta.