Find Us On Social Media :

Street Manners: Tahan Emosi Saat Berkendara, Berkelahi di Jalan Raya Bisa Dijerat 2 Pasal Sekaligus

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:10 WIB
Keributan atau perkelahian di jalan raya bisa dijerat 2 pasal sekaligus. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Macetnya jalan raya terlebih saat jam berangkat kerja menyebabkan emosi dan tingkat stress yang tinggi.

Banyak pemotor yang melakukan pelanggaran dengan alasan mengejar waktu.

Akibatnya enggak sedikit pengguna jalan yang merasa dirugikan.

Selain terhambatnya perjalanan karena kurang disiplinnya pengendara, senggolan kendaraan juga sering terjadi.

Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal

Baca Juga: Video Skutik Yamaha NMAX Megatron Terbaru Bikin Heboh, Lampu Depan Sangar, Stoplamp Meruncing

Bagusnya kalau ada dua pemotor atau pengendara mobil yang terlibat senggolan bisa menjaga emosi dan menyelesaikannya dengan cara baik-baik.

Enggak jarang juga pemotor atau pengendara mobil terlibat adu mulut sampai berkelahi di jalan karena emosi yang memuncak.

Padahal kalau diselesaikan dengan musyawarah, semuanya akan beres dan enggak sampai ke kantor polisi.

Lalu bagaimana hukum jika ada pemotor yang melontarkan kata-kata kasar atau berkelahi di jalanan karena senggolan kendaraan atau hal merugikan lainnya?