Find Us On Social Media :

Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang

By Aong, Jumat, 16 Agustus 2019 | 08:27 WIB
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. (ANTARA FOTO/ADNAN NANDA)

Baca Juga: Gak Habis Pikir, Pembalap Ini Ngoper Gigi Motor Balapnya Pakai Kaki Kanan

Peluncuran dilekukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Harapan Anies, masyarakat dengan mudah uji emisi dimana bisa dilakukan.

Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa melakukan uji emisi .

Aplikasi e-Uji Emisi ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Aplikasi itu masih terbatas di ponsel pintar Android.

Baca Juga: Menyayat Hati, Curhatan Keluarga Pelajar yang Tewas Kecelakaan Motor atas Perlakuan Puluhan Driver Ojol

Selain lokasi bengkel uji emisi, terdapat fitur-fitur riwayat pengujian emisi dan hasilnya.

Selain itu, tersedia juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.

Bukan saja bebas tilang karena sudah bayar pajak, kendaraan atau motor yang sudah eji emisi juga akan dapat harga parkir lebih murah.

Karena ata pengguna di aplikasi akan disambungkan dengan sistem yang lain, misalnya dengan pengelola parkir elektronik.

Baca Juga: Viral Dua Video Beda Tempat, Pemotor Wanita Terlindas Truk Tapi Selamat dan Bangun Sendiri

"Sehingga ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat pelatnya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies dikutif dari kompas.com.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.

Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.