MOTOR Plus-online.com - Sering kita jumpai di jalanan ada kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan memberi peringatan pakai sirine tot tot tot.
Mereka minta diberi jalan supaya lancar dan menggunakan pelat nomor yang belakangnya berkode RF*.
Dari pelat nomornya bukan kendaraan dinas kepolisian dan militer, tapi pelat nomor sipil yang memiliki kesaktian di jalan raya.
Ini berkaitan dengan instansi pemerintahan khususnya kendaraan dinasnya.
Baca Juga: Bali Heboh Sekeluarga Beli Yamaha NMAX dan Vespa Sprint Baru, Ternyata Pakai Uang Haram
Baca Juga: Asyik, Motor Baru Honda Bisa Langsung Ganti Warna , STNK BPKB dan Faktur Menyesuaikan
Pelat nomor sakti kendaraan dengan kombinasi kode huruf setelah angka seperti RFD, RFS, RFL, RFP, RFU, RFH.
Dari pelat nomor kendaraan tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Untuk memilikinya harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT.
Nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat harus bekerja di badan yang bersangkutan.
Baca Juga: Tragis, Honda GL Pro Ringsek Diseruduk Truk CPO, Anggota Polisi Tergeletak Gak Bernyawa
Pelat nomor sakti berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.