MOTOR Plus-online.com - Saat ini smart SIM atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pintar menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan.
Gimana enggak, soalnya SIM pintar yang akan meluncur pada 22 September 2019 ini memiliki berbagai macam fitur canggih.
SIM pintar akan dilengkapi dengan chip yang mampu menampung berbagai macam data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.
Enggak hanya itu chip pada SIM pintar juga terintegrasi secara online dengan pusat data kepolisian.
Baca Juga: Ketat, 4 Poin Penting SIM Pintar untuk Pemotor, Tabrak Lari Blokir Seumur Hidup
Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?
Sehingga semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Lalu chip tak kasat mata ini juga berfungsi sebagai e-money.
"Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri.
Dengan berbagai fitur tersebut, SIM pintar akan memiliki banyak fungsi dibandingkan model-model SIM lainnya di dunia.