Find Us On Social Media :

Viral, Video Detik-detik Motovlogger Nyaris Dikeroyok, Hadang Gerombolan Pemotor Lawan Arah di Flyover Buaran

By Ahmad Ridho, Rabu, 28 Agustus 2019 | 12:30 WIB
Motovlogger nyaris bentrok dengan gerombolan pemotor yang lawan arah di flyover Buaran, Jaktim. (YouTube QQ Motovlog)

MOTOR Plus-online.com - Bukan sesuatu yang baru saat melintas di jalan raya ada gerombolan pemotor yang nekat lawan arah.

Padahal melawan arah sangat membahayakan, bukan hanya untuk pelakunya tapi pengguna jalan lain.

Saat ada polisi, pemotor tertib tapi sebaliknya saat enggak ada petugas pemotor masih bandel dan tetap melawan arah.

Sampai saat ini masih banyak pemotor yang melanggar aturan dengan melawan arah saat naik motor.

Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?

Padahal sanksi pidana sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Pengendara itu kebanyakan melakukan pelanggaran terhadap marka dan rambu, apalagi melawan arus itu sudah pasti tindakan yang salah. Pasal yang dikenakan yaitu 184-287," ujar Kompol Herman Kasie Laka Lantas Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.