Find Us On Social Media :

Minta Damai Atau Nyogok di Razia Operasi Patuh 2019 Boleh Gak Ya? Ini Kata Polisi

By Aong, Kamis, 29 Agustus 2019 | 08:37 WIB
(Instagram @inforaziajkt)

MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini razia Operasi Patuh 2019 digelar serentak seluruh Indonesia selama 14 hari.

Termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Polisi fokus melakukan razia kepada pengguna sepeda motor melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.

Operasi Patuh Jaya dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Baca Juga: Video Yamaha Aerox Berubah Jadi Aventarox, Semua Sudut Bodi Berubah Meruncing dan Tajam

Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?

Pemotor atau pengendara mobil diharapkan patuh aturan. Tapi, kalau tertangkap melanggar dan 'minta damai' alias nyogok polisi gimana?

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.

"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Kemudian Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.

Baca Juga: Honda BeAT ADV Harga Terjangkau Bagi Yang Belum Mampu Beli ADV150

Agar tidak kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya, Jangan Coba-coba Minta Damai, Kena Pasal Pidana"