Baca Juga: Siswa SMA Kritis, Yamaha NMAX Hancur Tabrak Honda Supra, Satu Orang Meninggal Dunia
Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Baca Juga: Pijat Plus-plus Ditawarkan Cewek Seksi Bikin Driver Ojol Tergiur, Ketika Pulang Dikasih Rp 50 Ribu
“Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.
Nantinya, pelanggar diberikan slip tilang biru, yang prosesnya tanpa ke pengadilan, melainkan langsung ke bank.
Dikutip dari Hukumonline.com, berikut ini Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)
e. Terdakwa: