MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri bakal meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang yang terkoneksi dengan data pelanggaran pengemudi.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dapat tercatat pada Smart SIM.
"Sistem nanti akan terkoneksi lebih baik dan hal peningkatan hukum akan terkoneksi e-TLE, elektronik law enforcement. Ketika lakukan pelanggaran akan tercatatkan pada chip itu dengan lebih sempurna," ujar Refdi di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Refdi menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya pencatatan pelanggaran.
Seluruh data pengendara akan tercatat pada Smart SIM.
Nantinya, sistem akan menginformasikan ketika ada penyitaan SIM karena pelanggaran berat.
"Kita bisa mengungkap orang yang melanggar, apakah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, maupun berat," jelas Refdi.
Nantinya, pelanggaran bakal diinformasikan melalui email dan nomor.