Find Us On Social Media :

Siap-siap, Tarif Baru Ojek Online Sistem Zona Diberlakukan, Berapa Tarif di Jakarta?

By Ahmad Ridho, Minggu, 1 September 2019 | 18:26 WIB
Ilustrasi driver ojol. (FB Ashar Kuswantoro)

MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnys motor mulai Senin (2/9/2019) besok.

Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.

Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.

"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga: Tegang! Video Biker Yamaha RX-King Riding dengan Mata Tertutup ke Venue Otobursa Tumplek Blek 2019

Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.

Zona 1

- Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.