MOTOR Plus-online.com - Hari Senin (2/9/2019) ini, tarif baru ojek online sudah mulai diberlakukan.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Mantap Abis, Terjawab Kenapa Yamaha NMAX Laris di Pulau Bali
Baca Juga: Cuma Satu di Otobursa 2019 Yamaha YSR 50 Build For Asian Race
Dengan pemberlakuan tarif baru ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.
Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Lalu bagaimana tanggapan Grab dan Gojek menanggapi diberlakukannya tarif baru ojek online ini?
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.