Baca Juga: Pramuka Geger, Berhenti Lama di Pinggir Jalan Bikin Curiga, Sopir Bajaj Sudah Gak Bernyawa
Karena panik, pemotor enggak bisa mengendalikan motor dan menabrak mobil yang terparkir di depannya.
Pemotor dan boncenger terkapar di samping mobil, polisi yang mengira pemotor sudah melarikan diri akhirnya kembali menangkap si pemotor.
Pemotor enggak berkutik saat seorang anggota polisi langsung menangkapnya.
Lalu bagaimana hukuman pemotor yang kabur setelah ditangkap polisi saat razia?
Baca Juga: Tarif Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Begini Reaksi Grab dan Gojek
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh: Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.
Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang: