MOTOR Plus-online.com - Sering ditemukan di media sosial, akan penjualan mesin motor copotan.
Biasanya penjual mengatakan, kalau mesin ini berasal dari junkyard alias kampakan dari negara seperti Singapura.
Tentunya brother penasaran, apakah mesin tersebut legal untuk dipakai jalan raya?
Terutama soal surat menyurat, yang jadi kewajiban agar motor legal dipakai di jalan raya.
Baca Juga: Modif Mesin Budget Rp 1 Juta, Mending Bore Up Atau Ganti Knalpot?
Baca Juga: Asyik Nih, Produk TDR Kasih Diskon Banyak, Paket Blok Mesin Paling Gede
Motorplus-online menanyakan hal tersebut, kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir
Nasir pertama menjelaskan, kalau pabrik motor itu tidak menjual mesin utuh bro.
"Enggak bisa, jadi pabrik itu tidak pernah menjual mesin. Jadi itu saja bahan dasar konsepnya, dan tidak ada pabrik yang hanya menjual rangka, tidak ada," buka Nasir.
Lalu Nasir kembali mengingatkan, ketika ada orang menjual mesin utuh, itu patut dipertanyakan darimana sumber mesinnya.