MOTOR Plus-Online.com - Sekarang pemilik motor listrik alias molis bisa gampang perpanjangan STNK.
Motor listrik sendiri sudah mulai jadi kampanye pemerintah.
Di Pemprov Jawa Barat sendiri sudah menjadikan molis kendaraan kantor.
Pengalaman dari MOTOR Plus-Online sendiri melihat langsung kesiapan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Menteri Perhubungan, Gojek dan Blue Bird Siap Pakai Motor Listrik
Baca Juga: Ada yang Unik Nih di STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc?
Di Otobursa TumpleBlek 2019 (31/8-1/9) ada mobil untuk perpanjangan STNK.
MOTOR Plus lihat formulir yang wajib di isi saat perpanjangan STNK.
Dari deretan keterangan yang harus diisi di formulir itu ada yang bertambah.
Di formulir ada huruf F dengan keterangan yang mesti diisi.
Ada keterangan Isi Silinder/Daya Listrik.
Dari keterangan itu kalau untuk daya motor listrik berarti harus mengisi daya motor listrik.
Satuan daya listrik, Watt.
"Di Jakarta sudah siap. Cuma sementara ini belum ke tentu daerah lain formulirnya untuk perpanjangan motor listrik ada keterangan Daya Listrik," kata Franky Osmond, Marketing Communication Viar Indonesia, kepada MOTOR Plus.
Viar sudah merakit motor listrik Q1.