MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan hampir setiap hari terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan.
Bukan cuma kendaraan yang hancur, korban juga bisa kehilangan nyawa.
Salah satu penyebab kecelakaan adalah ngebut dan ugal-ugalan.
Baca Juga: Bikers Indonesia Makin Galau, Tampilan Terbaru Suzuki Katana 150, Comot Basis dari GSX150 Bandit
Pemotor yang ngebut cenderung hilang kendali yang berujung pada kecelakaan.
Padahal selain kehilangan nyawa, pemotor yang ngebut atau ugal-ugalan di jalan bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115.
Berikut isi pasal 115, dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.