MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa kali debt collector diamuk massa dan ditembak polisi, ada yang luka-luka sampai meninggal dunia.
Oleh sebagian masyarakat, kehadiran debt collector dianggap mengusik ketenangan mereka.
Apalagi didukung undang-undang fidusia yang melarang penarikan motor atau mobil yang menunggak kredit jika tidak melalui sidang di pengadilan terlebih dulu.
Diperkuat di beberapa daerah terbentang spanduk agar melapor polisi jika mendapati debt collcetor yang sedang merampas motor.
Itu yang membuat masyakat merasa benar dan main hakim sendiri jika menjumpai gerombolan debt collector.
Yang belum lama terjadi gerombolan debt collector diamuk massa pada Rabu (3/7/2019) lalu.
Kejadian bermula gerombolan 6 orang mengaku debt collector merampas mobil di ruas tol Medan-Tinggi.
Dari 6 pelaku masing-masing Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.
Baca Juga: Gak Sangka, Segini Uang Sponsor Buat Tim Valentino Rossi di MotoGP