MOTOR Plus-online.com - Beberapa lalu heboh kabar penilangan pengendara Yamaha R15 saat operasi Patuh Jaya 2019.
Motor sport Yamaha R15 langsung diberhentikan polisi dan ditilang karena lampu depan hanya menyala sebelah.
Yamaha R15 dinilai melanggar aturan berlalu lintas, karena lampu pada motor sport tersebut hanya menyala satu saat di ON kan sebagai lampu dekat.
Sebagai informasi, headlamp Yamaha R15 generasi pertama punya fungsi berbeda.
Salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan saat lampu jauh baru yang satunya lagi akan menyala.
Sebenarnya, peristiwa ini berkaitan dengan Pasal 285 ayat 1.
Karena setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Lantas, apakah maksud dari persyaratan Teknis dan laik jalan itu?