Find Us On Social Media :

Geger Yamaha R15 Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Depan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

By Ahmad Ridho, Jumat, 6 September 2019 | 18:54 WIB
Postingan pegendara Yamaha R15 yang kena tilang. (Cukup NurdinAfandi Saja)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa lalu heboh kabar penilangan pengendara Yamaha R15 saat operasi Patuh Jaya 2019.

Motor sport Yamaha R15 langsung diberhentikan polisi dan ditilang karena lampu depan hanya menyala sebelah.

Yamaha R15 dinilai melanggar aturan berlalu lintas, karena lampu pada motor sport tersebut hanya menyala satu saat di ON kan sebagai lampu dekat.

Sebagai informasi, headlamp Yamaha R15 generasi pertama punya fungsi berbeda.

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Video Preman Peras Pengendara Mobil di Tanah Abang, Tekab Polda Metro Jaya Langsung Bergerak Cepat

Salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan saat lampu jauh baru yang satunya lagi akan menyala.

Sebenarnya, peristiwa ini berkaitan dengan Pasal 285 ayat 1.

Karena setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Lantas, apakah maksud dari persyaratan Teknis dan laik jalan itu?