MOTOR Plus-online.com - Sering brother temukan, penjual motor bekas dengan status STNK atau BPKB saja.
Biasanya orang memilih membeli motor bekas, dengan status BPKB saja.
Soalnya dibanding kehilangan STNK, kehilangan BPKB dianggap sulit mengurusnya.
Padahal, brother bisa mengurus BPKB yang hilang, dengan biaya yang tidak begitu mahal.
Baca Juga: Beli Motor STNK Only Murah Banget Tapi Rawan Dijebak Polisi, Ini Trik Amannya
Baca Juga: Formulir Perpanjangan STNK Sudah Bisa untuk Motor Listrik
Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB rupanya tidak memiliki masa berlaku.
Perubahan BPKB hanya dilakukan, jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.
Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali.
Baca Juga: Ada yang Unik Nih di STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc?