Baca Juga: Harta Karun Teronggok di Samping Kandang Ayam, Yamaha RX King Dijual Cuma Rp 500 Ribu
Dear ALL
Para Perokok Sejati
Bisakah Kalian Berbaik Hati
Tidak Merokok Saat Berkendara?
Merokok Sambil Berkendara
Dapat Membahayakan Pengendara Lain, Saya Pengendara Motor
Kerja Pulang Pergi Surockboyo Pasuruan, Tak Terhitung Berapa Kali Badan Saya Kena Bara Api Rokok Kalian.
Ingin Indonesia Maju Seperti Negara Lain? Berbuat Baiklah, Mulai Dari Diri Sendiri
Arigatou Gozaimasu...
Saya Kokoronosoko
Pekerja yg Masih Dijajah Jepang.
Sayangnya foto yang diunggah akun Instagram @fakta.indo itu enggak merinci lokasinya.
Baca Juga: Geger Kabar Kehadiran Ninja 250 4 Silinder, Honda Langsung Siapkan CBR300RR Berteknologi Canggih
Pastinya himbauan ini bagus untuk pemotor yang masih suka merokok agar segera sadar karena membahayakan orang lain
Lalu bagaimana aturan pemotor merokok dan berapa dendanya?
Polisi pun ternyata berhak untuk menilang pengendara motor yang melakukan hal tersebut.
Dan untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.