Find Us On Social Media :

Pengendara Honda Scoopy Jadi Pusat Perhatian, Tulisan di Tasnya Menohok dan Bikin Pelaku Sadar

By Ahmad Ridho, Senin, 9 September 2019 | 16:55 WIB
Pemotor menghimbau agar merokok jangan sambil naik motor karena berbahaya. (Instagram @fakta.indo)

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib

Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Baca Juga: Ikut Aturan Saat Mengantri di Pom Bensin, Pemotor Ini Malah Jadi Tontonan

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Sebelum itu, pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Berita & fakta Indonesia (@fakta.indo) on